Langsung ke konten utama

Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBB

Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) pada 18 Mei 2021 memutuskan untuk mengadopsi resolusi tentang Responsibility to Protect (R2P) sebagai agenda tahunan Majelis Umum. Tujuan R2P adalah memberikan perlindungan kepada seluruh individu dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Resolusi tersebut didukung oleh 115 negara, 28 negara memilih abstain, dan 15 negara tidak mendukungnya.

Secara singkat, R2P memungkinkan sanksi atau intervensi militer ketika suatu negara gagal memenuhi tanggung jawab utamanya, untuk melindungi masyarakatnya dari kejahatan perang hingga pembersihan etnis. Adapun negara-negara yang menentang resolusi tersebut adalah: Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Russia, Tiongkok, Mesir, Kuba, dan Suriah.

Delegasi Indonesia membeberkan alasan di balik penentangan resolusi tersebut. Pertama, Indonesia merasa R2P tidak perlu menjadi agenda tahunan SMU PBB. Kedua, resolusi tersebut dianggap tidak selaras dengan Dokumen KTT Dunia pada 2005 yang menjadi landasan R2P.  Kendati menentang resolusi ini, Indonesia berharap negara PBB lainnya tidak salah memahami posisi Indonesia.

Tanggapan: Saya berpendapat bahwa Indonesia hanya menolak R2P dijadikan agenda rutin tahunan, bukan menolak R2P secara keseluruhan. Jika R2P menjadi agenda rutin tahunan dengan membahas konsep dan pelaksanaannya, akan muncul kekhawatiran baru.

Kekhawatiran baru tersebut berupa penggunaan R2P yang didasarkan oleh kehendak negara-negara yang kuat saja, namun tidak benar-benar mencapai tujuannya. Penolakan resolusi yang menjadikan R2P agenda tahunan bertepatan dengan momen yang tidak tepat. Sehingga, orang mengaitkan hal itu dengan kekerasan yang dilakukan oleh militer Myanmar dan oleh Israel pada Palestina.

Hal ini membuat orang-orang beranggapan bahwa penolakan resolusi R2P menjadi agenda tahunan sama saja tidak mendukung penerapan R2P untuk kasus-kasus tersebut. Secara konsep, R2P adalah konsep yang baik. Namun secara praktik, R2P banyak digunakan oleh negara-negara besar untuk melakukan intervensi, tapi tidak bisa digunakan untuk benar-benar mencegah genosida.

Konsep ideal dari R2P kerap kali berhadapan dengan realitas politik internasional. Yang kuat bisa menggunakan konsep ideal ini untuk mendorong agendanya sendiri, makanya penerapannya tebang pilih. Kendati demikian, konsep R2P merupakan konsep yang harus ada karena memberi masyarakat internasional sebuah ruang untuk melakukan intervensi guna mencegah kejahatan kemanusiaan.

https://www.idntimes.com/news/world/vanny-rahman/indonesia-tolak-resolusi-pencegahan-genosida-kejahatan-perang-di-pbb/3


Jabal Al Tharik (026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Susunan Baru Direksi dan Komisaris Telkom, Ada Abdee "Slank"

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini diwujudkan melalui sebuah agenda di acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom, yang digelar pada Jumat (28/5/2021). Dalam RUPST tersebut, Erick mencopot Rhenald Kasali dari posisi Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen. Selain itu, Erick Thohir juga mencopot Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris Telkom. Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Abdi Negara Nurdin, atau yang biasa dikenal dengan Abdee "Slank", serta Bono Daru Adji menjadi Komisaris Independen. Posisi Komisaris Utama sendiri kini diambil alih oleh mantan Menteri Riset dan Teknologi yang juga sekaligus Komisaris Bukalapak, yakni Bambang Brodjonegoro. Erick juga menunjuk mantan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjadi Komisaris Telkom...

Pemerintah Batal Berangkatkan Haji, Menag: Demi Keselamatan Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei, rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus. Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia. Yaqut mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Ia memastikan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam yakni melalui serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. Menurutnya, pemerintah menilai pandemi COVID-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Terlebih, jumlah kasus baru COV...

Kiat Mahasiswa Berprestasi

Pada webinar ini, bertujuan untuk meningkatkan motivasi sekaligus sebagai pengantar bagi mahasiswa baru, agar mengetahui kiat-kiat yang harus dipersiapkan, sehingga dapat sukses meraih prestasi baik akademik maupun non akademik. Dewi Laras Lestari (Co-Founder Startup Ruang Kreasi sekaligus Mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam 2016) mengatakan, penting bagi mahasiswa khususnya mahasiswa baru untuk memiliki tujuan untuk masa depan, sehingga hal tersebut dapat memotivasi diri untuk terus berusaha mencapai tujuan. Narasumber juga menyatakan bahwa mahasiswa harus punya tujuan untuk mengatur strategi pada masa mendatang. Segala kesempatan yang ada harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan sampai menyesal ketika sudah berada di semester akhir, tetapi tidak memiliki apapun. Manajemen waktu dan memperluas wawasan, merupakan kunci dalam meraih kesuksesan. Kedua hal tersebut yang menentukan bagaimana kesuksesan dapat diraih. Selain itu, hal tersebut juga dapat membentuk karakter dalam...