Langsung ke konten utama

Susunan Baru Direksi dan Komisaris Telkom, Ada Abdee "Slank"

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini diwujudkan melalui sebuah agenda di acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom, yang digelar pada Jumat (28/5/2021).

Dalam RUPST tersebut, Erick mencopot Rhenald Kasali dari posisi Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen. Selain itu, Erick Thohir juga mencopot Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris Telkom.

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Abdi Negara Nurdin, atau yang biasa dikenal dengan Abdee "Slank", serta Bono Daru Adji menjadi Komisaris Independen. Posisi Komisaris Utama sendiri kini diambil alih oleh mantan Menteri Riset dan Teknologi yang juga sekaligus Komisaris Bukalapak, yakni Bambang Brodjonegoro.

Erick juga menunjuk mantan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjadi Komisaris Telkom.

Selengkapnya, berikut susunan dewan komisaris Telkom yang terbaru

- Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Komisaris Independen: Wawan Irawan
- Komisaris Independen: Bono Daru Adji
- Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin
- Komisaris: Marcelino Pandin
- Komisaris: Ismail
- Komisaris: Rizal Mallarangeng
- Komisaris: Isa Rachmatarwata
- Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga

Tanggapan: Saya menyoroti atas terpilihnya Abdi Negara Nurdin (Abdee 'Slank') sebagai salah satu jajaran Komisaris Telkom. Kementerian BUMN semestinya menjelaskan alasan di balik penunjukan musikus Abdi Negara Nurdin sebagai anggota Komisaris PT Telkom. Hal itu ditekankan agar peristiwa ini tidak menjadi polemik tajam di masyarakat, yang menurut saya apabila tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, terdapat dua syarat penting. Yaitu, anggota dewan komisaris harus memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usahanya. Hanya saja, ketika sebagian masyarakat mempertanyakan apakah sosok tersebut memenuhi dua persyaratan itu, pemerintah harus bisa menjelaskannya.

Sebagai penanggungjawab perusahaan milik negara, Kementerian BUMN seyogyanya 'melibatkan' masyarakat untuk menempatkan dewan komisaris atau direksinya. Atau tidak, idealnya orang-orang yang ditunjuk untuk menduduki komisaris sebuah BUMN harus "mampu dan kemudian mumpuni" di bidangnya.

https://amp.kompas.com/tekno/read/2021/05/29/07074737/susunan-baru-direksi-dan-komisaris-telkom-ada-abdee-slank


Jabal Al Tharik (026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Batal Berangkatkan Haji, Menag: Demi Keselamatan Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei, rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus. Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia. Yaqut mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Ia memastikan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam yakni melalui serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. Menurutnya, pemerintah menilai pandemi COVID-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Terlebih, jumlah kasus baru COV...

Doni Monardo Pensiun, Jokowi Tunjuk Kepala BNPB Baru

Presiden Joko Widodo akan mengangkat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru untuk menggantikan Letjen TNI Doni Monardo yang akan pensiun dari dinas kemiliteran. Diketahui, Doni menjabat sebagai Kepala BNPB sejak Januari 2019. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Doni Monardo akan pensiun per 1 Juni mendatang, sementara jabatan Kepala BNPB harus diisi perwira tinggi yang aktif. Diketahui, Doni menjabat Kepala BNPB sejak 9 Januari 2019. Saat itu, ia menggantikan Laksda Purn. Willem Rampangilei. Sejak dilantik, Doni langsung menangani bencana alam gempa di Palu. Ia juga sempat disibukkan dengan rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah yang menjadi perhatian internasional. Doni mulai merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 19 Maret 2020. Jabatannya berubah menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 20 Juli 2020. Doni merupakan lulusan akademi militer angkatan 1985. Dia pernah bertugas di Komando Pasukan Khu...