Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini diwujudkan melalui sebuah agenda di acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom, yang digelar pada Jumat (28/5/2021).
Dalam RUPST tersebut, Erick mencopot Rhenald Kasali dari posisi Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen. Selain itu, Erick Thohir juga mencopot Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris Telkom.
Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Abdi Negara Nurdin, atau yang biasa dikenal dengan Abdee "Slank", serta Bono Daru Adji menjadi Komisaris Independen. Posisi Komisaris Utama sendiri kini diambil alih oleh mantan Menteri Riset dan Teknologi yang juga sekaligus Komisaris Bukalapak, yakni Bambang Brodjonegoro.
Erick juga menunjuk mantan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjadi Komisaris Telkom.
Selengkapnya, berikut susunan dewan komisaris Telkom yang terbaru
- Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Komisaris Independen: Wawan Irawan
- Komisaris Independen: Bono Daru Adji
- Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin
- Komisaris: Marcelino Pandin
- Komisaris: Ismail
- Komisaris: Rizal Mallarangeng
- Komisaris: Isa Rachmatarwata
- Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga
Tanggapan: Saya menyoroti atas terpilihnya Abdi Negara Nurdin (Abdee 'Slank') sebagai salah satu jajaran Komisaris Telkom. Kementerian BUMN semestinya menjelaskan alasan di balik penunjukan musikus Abdi Negara Nurdin sebagai anggota Komisaris PT Telkom. Hal itu ditekankan agar peristiwa ini tidak menjadi polemik tajam di masyarakat, yang menurut saya apabila tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, terdapat dua syarat penting. Yaitu, anggota dewan komisaris harus memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usahanya. Hanya saja, ketika sebagian masyarakat mempertanyakan apakah sosok tersebut memenuhi dua persyaratan itu, pemerintah harus bisa menjelaskannya.
Sebagai penanggungjawab perusahaan milik negara, Kementerian BUMN seyogyanya 'melibatkan' masyarakat untuk menempatkan dewan komisaris atau direksinya. Atau tidak, idealnya orang-orang yang ditunjuk untuk menduduki komisaris sebuah BUMN harus "mampu dan kemudian mumpuni" di bidangnya.
https://amp.kompas.com/tekno/read/2021/05/29/07074737/susunan-baru-direksi-dan-komisaris-telkom-ada-abdee-slank
Jabal Al Tharik (026)
Komentar
Posting Komentar