Langsung ke konten utama

Jurnalis Tempo Nurhadi Diancam Pembunuhan Saat Liput Kasus Korupsi

Jurnalis media Tempo di Surabaya, Nurhadi menjadi korban kekerasan aparat diduga kepolisian dan TNI saat menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. 

Ketua Aji Surabaya, Eben Haezer menjelaskan, kekerasan secara fisik dan verbal terjadi saat Nurhadi mereportase kasus dugaan korupsi pajak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus penganiayaan terhadap Nurhadi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Dalam kronologi yang disusun tim advokasi, dipaparkan Nurhadi semula hendak memastikan keberadaan seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (27/3). Ia datang ke acara resepsi pernikahan anak dari pejabat tersebut di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya. Namun, seorang diduga ajudan pejabat tersebut mendorong ke belakang gedung. Dari sana penganiayaan terjadi yang mengakibatkan dada sesak dan bibir robek. Sempat muncul ancaman pembunuhan.

Penganiayaan jurnalis melanggar sejumlah aturan mulai UU 40/1999 tentang Pers, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia. 

Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Tanggapan: Saya mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi. Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Penganiayaan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saya juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat sebagai pelaku penganiayaan. Saat ini kesadaran untuk menghormati profesi jurnalis belum sepenuhnya dipahami oleh semua kalangan. Saya berharap polisi segera mengusut kasus terhadap Nurhadi dan ini merupakan kejadian terakhir yang menimpa wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan.

https://tirto.id/jurnalis-tempo-nurhadi-diancam-pembunuhan-saat-liput-kasus-korupsi-gbzh


Jabal Al Tharik (026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merebaknya Politik Dinasti di Nusantara

Dinasti politik cenderung melemahkan demokrasi. Sebab, pola dinasti politik ini boleh dibilang tidak meniti karir politik seperti politisi lainnya. Ketika politisi yang lain, memulai karir dari bawah, mereka langsung berada dalam jajaran elit politik. Politik dinasti, memang banyak ditentang. Sebab, konstitusi menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Larangan diskriminasi juga ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 3 yang menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. Dinasti politik memang bukan barang baru dalam kancah perpolitikan nasional. Praktik politik dinasti masih lumrah dilakukan. Politik dinasti diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih dalam hubungan keluarga, baik karena garis keturunan, hubungan darah, atau karena ada ikatan perkawinan. Indones...

Susunan Baru Direksi dan Komisaris Telkom, Ada Abdee "Slank"

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini diwujudkan melalui sebuah agenda di acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom, yang digelar pada Jumat (28/5/2021). Dalam RUPST tersebut, Erick mencopot Rhenald Kasali dari posisi Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen. Selain itu, Erick Thohir juga mencopot Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris Telkom. Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Abdi Negara Nurdin, atau yang biasa dikenal dengan Abdee "Slank", serta Bono Daru Adji menjadi Komisaris Independen. Posisi Komisaris Utama sendiri kini diambil alih oleh mantan Menteri Riset dan Teknologi yang juga sekaligus Komisaris Bukalapak, yakni Bambang Brodjonegoro. Erick juga menunjuk mantan Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjadi Komisaris Telkom...

Self Doubt: Tentang Tidak Adanya Kepercayaan Diri

Fenomena munculnya keraguan yang berasal dari dalam diri sendiri dikenal dengan self doubt. Self-doubt atau meragukan kemampuan serta tidak merasa yakin pada diri sendiri ini bisa saja terjadi secara subsconcious atau dibawah alam sadar kita. Dalam kondisi tertentu, meragukan diri sendiri secara berlebihan bisa berdampak pada hilangnya rasa percaya diri, ketakutan yang berlebihan akan kegagalan, merasa diri tidak memiliki kapasitas yang cukup, kekhawatiran akan tidak mendapat penerimaan, atau berakhir dengan rasa putus asa terhadap hidup dan akhirnya “melarikan diri” dari tanggung jawab kita. Hal itu bisa saja terjadi, terlebih ketika kita sering melakukan self sabotage ketimbang menyelesaikan masalah self-doubt. Self-Doubt Karena Adanya Inner Voice “Negatif”  Setiap orang memiliki suara-suara dalam diri (inner voice) mereka. Beberapa diantaranya bersifat negatif. Suara-suara ini memiliki ragam bentuk, bisa juga kritik yang destruktif, kata-kata yang mengingatkan pada kegagalan pad...