Pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini. Virus ini menyebar ke berbagai belahan dunia dan mengharuskan mayarakat untuk melakukan tindakan pencegahan dini. Bentuk pencegahan bisa berupa penggunaan masker, pemakaian hand sanitizer, melakukan jaga jarak antar sesama, dan masih banyak lagi.
Belum lama ini, penggunaan salah satu jenis masker menjadi perdebatan khalayak umum yaitu jenis master scuba dan buff. Masker scuba dan buff diperbincangkan karena sebelumnya badan kesehatan dunia (WHO) menyebut penggunaan masker scuba dan buff di masa pandemi tidak disarankan. Berdasarkan penelitian, penggunaan masker scuba dan buff bahkan bisa lebih berbahaya daripada tidak menggunakan masker sama sekali.
Beberapa tempat umum mulai melarang penggunaan masker scuba dan buff. Contohnya seperti di Stasiun dan di dalam KRL yang tidak memperbolehkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi umum KRL menggunakan masker jenis ini sebagai langkah efektif mencegah penularan virus corona.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (PemProv) Jawa Barat bahkan telah memesan 10 juta masker non medis pada UMKM di Jawa Barat senilai 40 milyar rupiah. Hal ini dilakukan untuk menaikan ekonomi UMKM ditengah pandemi. Pesanan nya berupa 10 juta masker tersebut, terdiri dari 5 juta masker kain dan 5 juta masker scuba.
Akan tetapi, pemerintah baru saja menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain, setelah perumusan selama lima bulan melalui Kemenperin. Dengan adanya SNI masker kain ini, polemik soal kelayakan masker seperti jenis scuba dan buff seharusnya tak lagi terjadi. Diharapkan setelah dirumuskan nya SNI masker kain ini dapat menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif ditengah keterbatasan masker medis. SNI kedepannya bisa menjadi pedoman bagi industri dalam negeri dalam memproduksi masker kain yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sedangkan PemProv Jawa Barat sendiri akan mengkaji kembali pemesanan masker non medis bersama pihak terkait. Tujuannya agar pesanan maskernya tetap berjalan namun masker yang diproduksi sesuai dengan standar kesehatan. Selain itu, UMKM dapat menyesuaikan kebutuhan masker yang aman dan proyek penunjang ekonomi UMKM ini tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ada beberapa alasan masyarakat masih menggemari pemakaian masker scuba dan buff seperti harga yang cenderung ekonomis, bahan produksi yang melimpah, mudah ditemui, mudah dipakai, dan lain sebagainya terlepas dari penggunaan masker ini yang kurang mampu dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Semoga semakin banyaknya masker kain yang sesuai SNI sehingga masyarakat bisa menggunakan nya secara massal. Mari bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah dengan menggunakan masker yang sesuai peraturan demi kebaikan bersama dan menurunkan angka pasien Covid-19 di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar